Kompetensi Untuk Mengajar Anak Dan Balita (Usia Dini) Terkait Dengan Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Taman Kanak-Kanak Jakarta Internasional School (JIS).
Akhir-akhir
ini pemberitaan tentang kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum pengajar di taman
kanak-kanak sekolah bertaraf internasional sedang bergulir hangat dan menjadi
sorotan oleh media, baik itu media nasional maupun internasional, yang menjadi
masalah adalah kenapa kasus ini harus terjadi justru dilingkungan pendidikan
yang notabene adalah sebagai rumah kedua
untuk pembentukan karakter dan moral
pada anak – anak yang tentunya diluar lingkungan rumah sendiri
karena rumah atau keluarga merupakan fondasi dasar untuk pembentukan karakter dan moral anak-anak pada
umumnya. Hal ini sangat disayangkan, guru seharusnya memberi contoh yang baik
sebagai pembimbing dan merupakan pengganti orang tua ketika anak-anak memasuki
lingkungan sekolah ,karena bagaimanapun guru itu tugas dan kewajibannya sangat
berat, dia sebagai orang tua untuk murid-muridnya, sebagai pembimbing, sebagai
pendidik agar anak-anak menjadi pintar, tidak hanya itu guru sebagai pendidik
harus mampu mengajari anak muridnya etika,norma aturan, moral selain ilmu
pengetahuan yang harus diberikan. Guru juga wajib memberikan kecerdasan ilmu
pengetahuan teknologi berbasis keimanan dan ketaqwaan sesuai dengan
undang-undang tentang pendidikan di Indonesia bahwasanya, menurut Undang-Undang
Dasar 1945 versi amandemen , pasal 31
menyebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan
nasional yang meningkatkan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, jadi walaupun
sekolah bertaraf internasional dan staf pengajar dan muridnya sebagian besar
berasal dari banyak negara (ekspatriat) seperti anak- anak keduataan besar dari
berbagai negara tetapi sebagian murid berasal dari warga negara indonesia
dan letak sekolah serta berdirinya bangunan sekolah itu ada di
wilayah negara Indonesia, jadi lembaga pendidikan tersebut harus ikut dan
tunduk terhadap undang-undang yang ada di Indonesia, dan keberadaanya harus
diakui oleh dinas yang terkait, bukannya mereka juga membayar pajak sama halnya
dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lainnya, hal itulah yang harus
diperhatikan dan ditekankan pada pemerintah .
Dalam memilih lembaga pendidikan orang tua seharus nya lebih selektif lagi, jangan hanya ada
embel-embel internasional tetapi kita tidak tahu misi dan visi dari lembaga
tersebut, yang harus diperhatikan orang tua adalah , apa yang diajarkan oleh
lembaga tersebut, apakah lembaga tersebut memang sudah terdaftar, staf pengajar
nya punya sertifikasi untuk mengajar apa tidak, apakah pendidikan moral dan
agama diselenggarakan disekolah tersebut, karena bagaimanapun pendidikan moral
dan agama harus diajarkan dan wajib diberikan untuk pembentukan karakter dan
kecerdasan iQ (Intelegent quotient) yang terdiri dari logika berfikir yang diimbangi dengan ESQ (emotional spiritual quotient ) yang merupakan kecerdasan atau model kemampuan
seseorang untuk member makna
spiritual terhadap pemikiran, perilaku,
ahlak dan kegiatan serta mampu
menyinergikan agar hidup selalu seimbang
antara logika berfikir dan perilaku atau ahlaknya , antara hal dunia dan
akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar