Minggu, 25 Mei 2014


Kompetensi Untuk Mengajar Anak Dan Balita (Usia Dini) Terkait Dengan Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah Taman Kanak-Kanak Jakarta Internasional School (JIS).

Akhir-akhir ini pemberitaan tentang kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum pengajar di taman kanak-kanak sekolah bertaraf internasional sedang bergulir hangat dan menjadi sorotan oleh media, baik itu media nasional maupun internasional, yang menjadi masalah adalah kenapa kasus  ini  harus terjadi justru dilingkungan pendidikan yang notabene adalah sebagai  rumah kedua untuk pembentukan karakter  dan moral pada anak – anak  yang tentunya  diluar lingkungan rumah  sendiri  karena rumah atau keluarga merupakan fondasi dasar untuk  pembentukan karakter dan moral anak-anak pada umumnya. Hal ini sangat disayangkan, guru seharusnya memberi contoh yang baik sebagai pembimbing dan merupakan pengganti orang tua ketika anak-anak memasuki lingkungan sekolah ,karena bagaimanapun guru itu tugas dan kewajibannya sangat berat, dia sebagai orang tua untuk murid-muridnya, sebagai pembimbing, sebagai pendidik agar anak-anak menjadi pintar, tidak hanya itu guru sebagai pendidik harus mampu mengajari anak muridnya etika,norma aturan, moral selain ilmu pengetahuan yang harus diberikan. Guru juga wajib memberikan kecerdasan ilmu pengetahuan teknologi berbasis keimanan dan ketaqwaan sesuai dengan undang-undang tentang pendidikan di Indonesia bahwasanya, menurut Undang-Undang Dasar  1945 versi amandemen , pasal 31 menyebutkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, jadi walaupun sekolah bertaraf internasional dan staf pengajar dan muridnya sebagian besar berasal dari banyak negara (ekspatriat) seperti anak- anak keduataan besar dari berbagai negara tetapi sebagian murid berasal dari warga negara indonesia dan  letak sekolah  serta berdirinya bangunan sekolah itu ada di wilayah negara Indonesia, jadi lembaga pendidikan tersebut harus ikut dan tunduk terhadap undang-undang yang ada di Indonesia, dan keberadaanya harus diakui oleh dinas yang terkait, bukannya mereka juga membayar pajak sama halnya dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lainnya, hal itulah yang harus diperhatikan dan ditekankan pada pemerintah .
 Dalam memilih lembaga pendidikan  orang tua seharus nya  lebih selektif lagi, jangan hanya ada embel-embel internasional tetapi kita tidak tahu misi dan visi dari lembaga tersebut, yang harus diperhatikan orang tua adalah , apa yang diajarkan oleh lembaga tersebut, apakah lembaga tersebut memang sudah terdaftar, staf pengajar nya punya sertifikasi untuk mengajar apa tidak, apakah pendidikan moral dan agama diselenggarakan disekolah tersebut, karena bagaimanapun pendidikan moral dan agama harus diajarkan dan wajib diberikan untuk pembentukan karakter dan kecerdasan iQ (Intelegent quotient) yang terdiri dari logika berfikir  yang diimbangi dengan ESQ  (emotional spiritual quotient )  yang merupakan kecerdasan atau model kemampuan seseorang  untuk member makna spiritual  terhadap pemikiran, perilaku, ahlak  dan kegiatan serta mampu menyinergikan agar  hidup selalu seimbang antara  logika berfikir dan  perilaku atau ahlaknya , antara hal dunia dan akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar