Biaya pendidikan di zaman sekarang memang cukup mahal,membuat orangtua yang anak-anaknya masih duduk dibangku sekolah maupun perguruan tinggi, pusing tujuh keliling, apalagi bagi orang tua yang mempunyai banyak tanggungan biaya pendidikan, Ketika masuk tahun ajaran baru pengeluaran pun dirasa begitu sangat besar .Biaya memang selalu menjadi kendala , tetapi orangtua wajib memberikan pendidikan bagi anak-anaknya, tentunya selain kewajiban untuk membesarkan anak- anaknya.
Besarnya Biaya pendidikan memang tanggungan orang tua, tetapi bagaimana dengan orangtua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya? inilah PR bagi pemerintah di Negara ini, bagaimana cara untuk memajukan kesejahteraan rakyatnya, yaitu melalui pendidikan untuk mencerdaskan Bangsanya dengan biaya pendidikan yang murah dan mampu dijangkau oleh masyarakat kalangan bawah yang terbatas akan biaya pendidikan. Biaya pendidikan harus terjangkau dimulai dari tingkat Taman Kanak- Kanak , sampai ke Perguruan Tinggi. Pemerintah jangan hanya menyikapi masalah ini sebatas wacana saja tetapi harus benar-benar menjadi perhatian khusus untuk masalah pendidikan di Negara ini, wajib belajar 12 tahun bukan hanya sekedar wacana dan janji-janji semata serta bukan hanya untuk kalangan mampu saja tetapi wajib untuk seluruh warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak seperti yang tercantum dalam UUD 1945 (Versi Amandemen),pasal 31 ayat 3 menyebutkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka ,mencerdaskan kehidupan Bangsa yang diatur dengan undang-undang." sudah selayaknya pemerintah mencerdaskan bangsanya melalui pendidikan dengan biaya yang terjangkau dan bila perlu gratis.